Pelaksanaan biosekuriti di kawasan peternakan unggas merupakan syarat mutlak suksesnya program pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular. Biosekuriti pada peternakan ayam digambarkan sebagai suatu manajemen peternakan untuk mencegah organisme patogen menyebar ke suatu lokasi peternakan. Komponen utama Biosekuriti dan keamanan pangan adalah isolasi, pengawasan lalulintas dan sanitasi. Tindakan biosekuriti yang dapat dilakukan pertama, karantina atau isolasi harus diberlakukan terhadap peternakan yang tertular. Kedua, pembatasan orang, peralatan dan kendaraan keluar-masuk peternakan.
Ketiga, kendaraan pengangkut harus didesinfeksi sebelum dan pada saat keluar peternakan. Keempat, para pekerja harus dalam keadaan sehat jika memasuki areal peternakan. Kelima, para pekerja dan orang lain yang masuk kandang harus menggunakan pakaian pelindung sesuai standar yaitu dilengkapi sarung tangan, masker, tutup kepala, kacamata dan sepatu boot. Keenam, para pekerja harus melakukan desinfeksi dirinya sendiri sebelum dan sesudah bekerja di peternakan. ssProsedur standar yang harus diikuti setiap peternak untuk penyakit unggas yang bersifat zoonosis, antara lain: Pertama, dilarang mengeluarkan unggas sehat yang sekandang dengan yang sakit keluar dari peternakan, akan tetapi harus dimusnahkan. Kedua, dilarang mengeluarkan kotoran unggas atau limbah peternakan. Ketiga, peningkatan biosekuriti termasuk mengawasi setiap lalu lintas barang, peralatan, pakan, orang dari dan keluar peternakan. Keempat, harus melakukan prosedur dekontaminasi jika peternakan sudah tertular untuk menghilangkan kontak antara unggas tertular dengan seluruh media yang bisa tercemar oleh virus.
Kelima, harus melakukan prosedur disposal (pembakaran dan/atau penguburan) semua bangkai, material yang terkontaminasi, peralatan tidak permanen dan limbah peternakan di dalam lokasi peternakan tertular. Langkah-langkah melakukan depopulasi atau eliminasi, di antaranya, pemusnahan terhadap unggas sehat yang sekandang dengan unggas sakit dilakukan oleh setiap peternakan tertular apabila terjadi kasus. Pemusnahan harus dilakukan dengan cara-cara yang tetap memperhatikan ”kesejahteraan hewan” dengan cara etanasi atau penyembelihan menurut ketentuan yang berlaku sebelum dikubur. Pemusnahan harus diikuti dengan prosedur disposal di mana bangkai unggas yang mati dibakar atau langsung dikubur dalam lubang yang dalamnya minimal dua meter dan kemudian lubang ditutup kembali dengan tanah dan disiram air kapur atau desinfektan.
Bagi daerah yang baru tertular dilakukan stamping out jika deteksi penyakit baru saja diketahui, penyebaran penyakit masih bisa dilokalisasi dan tidak berpotensi untuk meluas, batas-batas alam ada, sehingga tidak berpeluang untuk menimbulkan penularan lebih lanjut. Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek ekonomi sesuai pertimbangan peternak. Pemusnahan dilakukan terhadap seluruh unggas yang berada di radius satu kilometer dari peternakan tertular. Untuk pengendalian lalu lintas unggas, dilarang mengeluarkan DOC (day old chick) selain DOC untuk PS (poultry shop) dari daerah tertular ke daerah bebas, dengan catatan harus disertai dengan surat keterangan dari dokter hewan (drh). Boks DOC harus dilakukan desinfeksi di tempat asal dan harus segera dimusnahkan di tempat tujuan. Di samping itu, dilarang untuk mengeluarkan unggas hidup dari peternakan tertular ke peternakan lain maupun dari daerah tertular ke daerah bebas (Anonimus, 2004).
Berikut ini adalah beberapa hal penting lainya dalam penerapan biosekuriti pada peternakan ayam untuk menjamin keamanan produk unggas, diantaranya adalah tempat, tempat yang baik terletak di suatu area yang mempunyai kepadatan unggas rendah, jauh dari peternakan lain, dan jauh dari burung-burung liar. Prosedur Manajemen yang mencakup bangunan, lingkungan dan peralatan harus dipelihara dengan baik, peternakan harus dijaga kebersihan dan pemeliharaannya, ada lokasi tempat pembuangan limbah, biosekuriti kepada personal atau pengunjung untuk mencegah patogen memasuki area peternakan, perusahaan perlu ada kebijakan yang mengatur mobilitas pengunjung dan personal ke lokasi peternakan, mengantisipasi penyakit yang sedang dicurigai atau ditetapkan, semua sarana angkutan memasuki lokasi harus bebas dari potensi patogens. pekerja dan peralatan Semua peralatan harus dibersihkan dan disuci-hamakan dengan desinfektan, pekerja tidak ada kontak dengan unggas lain, ternak atau burung-burung liar, personil tidak masuk ke lokasi peternakan jika dicurigai ada penyakit yang bersifat zoonosis.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggaggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Bibit unggas seperti day old chick (DOC) harus terbebas dari segala penyakit menular, telur tetas yang akan ditetaskan harus bebas dari mikroorganisme pembawa penyakit dan tempat penetasan (hatchery) harus selalu dalam keadaaan bersih, terhindar dari sumber kontaminasi (Anonimus, 2007).
Ketiga, kendaraan pengangkut harus didesinfeksi sebelum dan pada saat keluar peternakan. Keempat, para pekerja harus dalam keadaan sehat jika memasuki areal peternakan. Kelima, para pekerja dan orang lain yang masuk kandang harus menggunakan pakaian pelindung sesuai standar yaitu dilengkapi sarung tangan, masker, tutup kepala, kacamata dan sepatu boot. Keenam, para pekerja harus melakukan desinfeksi dirinya sendiri sebelum dan sesudah bekerja di peternakan. ssProsedur standar yang harus diikuti setiap peternak untuk penyakit unggas yang bersifat zoonosis, antara lain: Pertama, dilarang mengeluarkan unggas sehat yang sekandang dengan yang sakit keluar dari peternakan, akan tetapi harus dimusnahkan. Kedua, dilarang mengeluarkan kotoran unggas atau limbah peternakan. Ketiga, peningkatan biosekuriti termasuk mengawasi setiap lalu lintas barang, peralatan, pakan, orang dari dan keluar peternakan. Keempat, harus melakukan prosedur dekontaminasi jika peternakan sudah tertular untuk menghilangkan kontak antara unggas tertular dengan seluruh media yang bisa tercemar oleh virus.
Kelima, harus melakukan prosedur disposal (pembakaran dan/atau penguburan) semua bangkai, material yang terkontaminasi, peralatan tidak permanen dan limbah peternakan di dalam lokasi peternakan tertular. Langkah-langkah melakukan depopulasi atau eliminasi, di antaranya, pemusnahan terhadap unggas sehat yang sekandang dengan unggas sakit dilakukan oleh setiap peternakan tertular apabila terjadi kasus. Pemusnahan harus dilakukan dengan cara-cara yang tetap memperhatikan ”kesejahteraan hewan” dengan cara etanasi atau penyembelihan menurut ketentuan yang berlaku sebelum dikubur. Pemusnahan harus diikuti dengan prosedur disposal di mana bangkai unggas yang mati dibakar atau langsung dikubur dalam lubang yang dalamnya minimal dua meter dan kemudian lubang ditutup kembali dengan tanah dan disiram air kapur atau desinfektan.
Bagi daerah yang baru tertular dilakukan stamping out jika deteksi penyakit baru saja diketahui, penyebaran penyakit masih bisa dilokalisasi dan tidak berpotensi untuk meluas, batas-batas alam ada, sehingga tidak berpeluang untuk menimbulkan penularan lebih lanjut. Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek ekonomi sesuai pertimbangan peternak. Pemusnahan dilakukan terhadap seluruh unggas yang berada di radius satu kilometer dari peternakan tertular. Untuk pengendalian lalu lintas unggas, dilarang mengeluarkan DOC (day old chick) selain DOC untuk PS (poultry shop) dari daerah tertular ke daerah bebas, dengan catatan harus disertai dengan surat keterangan dari dokter hewan (drh). Boks DOC harus dilakukan desinfeksi di tempat asal dan harus segera dimusnahkan di tempat tujuan. Di samping itu, dilarang untuk mengeluarkan unggas hidup dari peternakan tertular ke peternakan lain maupun dari daerah tertular ke daerah bebas (Anonimus, 2004).
Berikut ini adalah beberapa hal penting lainya dalam penerapan biosekuriti pada peternakan ayam untuk menjamin keamanan produk unggas, diantaranya adalah tempat, tempat yang baik terletak di suatu area yang mempunyai kepadatan unggas rendah, jauh dari peternakan lain, dan jauh dari burung-burung liar. Prosedur Manajemen yang mencakup bangunan, lingkungan dan peralatan harus dipelihara dengan baik, peternakan harus dijaga kebersihan dan pemeliharaannya, ada lokasi tempat pembuangan limbah, biosekuriti kepada personal atau pengunjung untuk mencegah patogen memasuki area peternakan, perusahaan perlu ada kebijakan yang mengatur mobilitas pengunjung dan personal ke lokasi peternakan, mengantisipasi penyakit yang sedang dicurigai atau ditetapkan, semua sarana angkutan memasuki lokasi harus bebas dari potensi patogens. pekerja dan peralatan Semua peralatan harus dibersihkan dan disuci-hamakan dengan desinfektan, pekerja tidak ada kontak dengan unggas lain, ternak atau burung-burung liar, personil tidak masuk ke lokasi peternakan jika dicurigai ada penyakit yang bersifat zoonosis.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggaggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Bibit unggas seperti day old chick (DOC) harus terbebas dari segala penyakit menular, telur tetas yang akan ditetaskan harus bebas dari mikroorganisme pembawa penyakit dan tempat penetasan (hatchery) harus selalu dalam keadaaan bersih, terhindar dari sumber kontaminasi (Anonimus, 2007).
Sumber: drh. Cecep Deni F (2007),
BaliTravelNews.Com (2007) dan Anonimus (2004)
BaliTravelNews.Com (2007) dan Anonimus (2004)
0 komentar:
Posting Komentar